Jumat, 13 April 2012

Tanjungpinang belum miliki Perda miras

     Tanjungpinang-Ternyata Kota Tanjungpinang yang merupakan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau belum memiliki peraturan daerah (perda) minuman keras.Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang H Syaiful Bahri Senin, (9/4). Syaiful mengatakan, sebenarnya DPRD sudah mempunyai inisiatif untuk membuat perda yang mengatur peredaran dan pengendalian miras di Tanjungpinang.
     Namun kata Ketua Fraksi PAN tersebut belum dapat terealisasi pada tahun 2011, ia menyampaikan mudah-mudahan  pada tahun 2012 ini perda itu sudah dibuat."Tanjungpinang memang sudah saatnya memiliki perda miras, karena saat ini miras diperjual belikan secara bebas, sehingga generasi muda dan anak sekolah mudah mendapatkan miras, hal ini kalau dibiarkan nantinya susah untuk mengontrol prilaku remaja kita,"katanya.
     Ia juga mengatakan, saat ini Tanjungpinang terus mengalami kemajuan, baik dari segi penduduk maupun pembangunan, untuk katanya agar Tanjungpinang tetap aman, kondusif dan tentram, peredaran miras harus dibatasi.
     "Miras itu selain haram menurut ajaran Islam, juga racun yang bisa merusak peminumnya, dan juga bisa merubah perilaku seseorang saat menimunnya, dan kalau sampai miras beredar luas, maka bisa merusak generasi penerus bangsa ini,"terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar